Berita 15 April 2026

Kebumen akan Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perketat Perlindungan Anak

Penulis: Dewi Indri Astuti Editor: Admin Reading Time: 2 mins read
Kebumen akan Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perketat Perlindungan Anak

KEBUMEN – Masih adanya tantangan dalam perlindungan hak anak, penataan menara telekomunikasi yang belum tertib, serta perlunya kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, mendorong DPRD dan Pemkab Kebumen untuk segera merumuskan regulasi baru.

Menanggapi urgensi tersebut, DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna ke-129 dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin, 13 April 2026.

Adapun tiga regulasi yang mulai digodok tersebut meliputi Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Khalisha Adelia Aziza, ini dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum dengan kehadiran 40 anggota dewan.

"Rapat paripurna ini resmi dibuka untuk umum guna membahas langkah-langkah kebijakan yang menjadi prioritas daerah tahun ini," ujar Khalisha.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi anak. Hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menjamin hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari kekerasan yang terencana dan berkelanjutan.

"Raperda ini bukan sekadar administratif, tapi instrumen strategis untuk mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam pembangunan daerah, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021," tegas Bupati Lilis.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kebumen, Yunita Prasetyani, menambahkan bahwa penguatan regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak predikat Kabupaten Layak Anak Kebumen yang saat ini masih berada di level Madya.

"Kita siapkan perangkat hukumnya agar perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama pendampingan bagi korban kekerasan melalui UPTD PPA, memiliki dasar operasional yang lebih kuat dan sinergis dengan dunia usaha serta media," kata Yunita.

Setelah penyampaian ini, materi Raperda akan dikaji lebih dalam oleh fraksi-fraksi DPRD. Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi untuk menentukan kelanjutan pembahasan regulasi tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Komentar (0)

Tulis Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!